Selasa, 16 Oktober 2012

SURAT KUASA



   A.    Pengertian Surat Kuasa
-           Pasal 1792 KUHPerdata
   “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
-          Lembaga dari pemberian kuasa disebut “Lastgeving (volmacht,/ full power)”
-          Pihak dalam pemberian kuasa/perjanjian kuasa:
1.      Pemberi kuasa (lastgever / instruction/ mandate/ principal)  
2.      Penerima kuasa (kuasa) yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa             

    B.     Macam-macam Surat Kuasa
1.      Kuasa Umum
-          Diatur Ps 1795 KUHPdt.
-          Kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan, yg disebut beherder/manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.
-          Kuasa umum bertujuan memberi kuasa kpd seseorang utk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu:
^ mengurus harta kekayaan pemberi kuasa;
^ pengurusan meliputi segala sesuatu yg berhubungan dgn kepentingan atas harta kekayaan;
^ titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan/tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
-          Surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di pengadilan utk mewakili pemberi kuasa. Sebab sesuai Ps 123 HIR, utk dapat tampil di pengadilan sbg wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.


2.      Kuasa Khusus
-          Diatur dlm Ps 1795 KUHPerd, Ps.123 HIR.
-          Pemberian kuasa dpt dilakukan secara khusus, hanya mengenai satu kepentingan tertentu/lebih (Ps 1795 KUHPerdta)
-          Surat kuasa khusus untuk dpt digunakan  mewakili principal di depan pengadilan hrs memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dlm Ps 123 HIR jika tdk maka surat kuasa khusus dinyatakan tdk sah.
-          Surat kuasa khusus yg hanya berdasar Ps 1795 KUHPdt hanya dapat digunakan untuk perbuatan yg tdk dimaksudkan utk tampil dingadilan, spt; surat kuasa khusus utk menjual rumah (hanya digunakan dlm menjual rumah tdk utk tampil di pengadilan).

3.      Kuasa Istimewa
Diatur dlm Ps. 1796 KUHPdt jo. Ps. 157 HIR (Ps 184 RBG).
Kuasa istimewa adalah surat kuasa berbentuk akta otentik yg hanya digunakan secara terbatas (limitatif) untuk tindakan /perbuatan tertentu yang sangat penting yi perbuatan hkm yg bersangkutan hanya dpt dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri (pribadi) yg tdk dpt dikuasakan secara biasa.

a.       Bersifat Limitatif
Lingkup perbuatan yg dpt dikuasakan secara istimewa, hanya terbatas pada:
1.      Utk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau utk meletakkan hak tanggungan (hipotek) diatas benda tsb
2.      Utk membuat perdamaian dengan pihak ketiga
3.      Untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir eed) atau sumpah tambahan (suppletoir eed) sesuai dengan Ps 157 HIR (Ps. 184 HIR)

b.      Harus Berbentuk Akta Otentik
Menurut Ps 123 HIR,surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yg sah. R.Soesilo menafsirkan dlm bentuk akta otentik (akta notaris). Agar sah menurut hukum, harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

4.      Kuasa Perantara
-          Diatur dalam Ps 1792 KUHPdt, Ps 62 KUHD.
-          Dikenal dgn:  agen perdagangan, makelar,broker, factor, perwakilan dagang.
-          Pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sbg agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Perbuatan agen langsung mengikat principal, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yg diberikan.

Sabtu, 08 September 2012

Kata - Kata


Kawruh basa:
santi : sarèh, tentrem, rahayu, (sesanti = donga, pepuji,
kekidungan)
mulya : luhur
tarlèn : ora liya
sedyatama : {sedya} + {utama}= niyat utama
memayu : {ma-} + {mayu}= agawe becik
hayu : basuki, slamet, becik
basuki : widada, slamet, raharja
yuwana : slamet, rahayu, tulus
sirna : rusak, lebur, ilang
papa : nistha, cilaka, ala, sangsara
sangsaya : I. saya, II. rekasa, sedhih
bebrayan : brayan, rerukunan, bebrayatan
mangambar : mambu wangi
ganda : ambu
langgeng : lestari, ora owah gingsir

Wosing budi pekerti cakepan uyon-uyon ibu pertiwi:
Tiyang gesang ing ngalam nuswantara menika, kedah bekti mring Ibu Pertiwi. Awit bumi pertiwi punika sampun paring sandhang kalawan pangan, rejeki, asih mring sesami, lan luhur ing budi. Pramila sumangga sungkem mring ibu pertiwi kanthi njagi lan nglestantunaken alam mrih rahayuning gesang ing alam donya.



Assalamu'alaikum wr.wb. oik teman-teman, halo kakak-kakak SM 2011-2012. Apa kabar kalian??
Blog SM FH UMY belum mati lhooh.. 
Ayo ramien blog ini dengan tulisan-tulisan kalian..
Ingat, silaturahim itu =menambah  rezeki. 
^_^ hehehehe

Kamis, 20 Oktober 2011

SM FH UMY Bakti Masyarakat 2011


 Sedayu.SMFHUMY.(26/6/11)
    Ahad, 26 Juni 2011 Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Penyuluhan Hukum, Bakti Sosial, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pedukuhan Jaten, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul. Kegiatan yang sekaligus untuk melaksanakan program kerja Komisi A (Penelitian dan Pengembangan Minat Bakat Mahssiswa) Senat Mahsiswa FH UMY ini dilatarbelakangi pemahaman dan kesadaran mayoritas masyarakat tentang hukum yang masih kurang, terlebih lagi di daerah yang masyarakatnya bukan berpendidikan dan berpengahasilan tinggi.
        Acara bakti masyarakat ini mengambil tema “Menciptakan Masyarakat yang Peduli dan Sadar Hukum, serta Berjiwa Sosial”. Semoga dengan telah diselenggarakannya acara ini tujuan yang sesuai dengan tema tersebut dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat terwujud.
         SM FH UMY menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Pemerintah Desa Argosari dan Kepala Padukuhan Jaten menjadi ujung tombak dalam hubungan dengan masyarakat setempat. PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UMY menjadi mitra dalam memberikan materi penyuluhan hukum. Nursing Care Club (NCC) Emergency Program Studi Ilmu Keperawatan FKIK UMY memberikan kontribusi dalam pemeriksaan kesehatan gratis. Selain itu, tanpa bantuan Fakultas Hukum UMY, Pertamina, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Kedaulatan Rakyat, Pamela Swalayan, dan berbagai pihak lainnya, kegiatan ini tidak dapat berjalan lancar.
        Acara dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, meskipun pkul 08.30 WIB warga mulai berbondong-bondong datang ke bekas SD Inpres di Jaten yang dipakai sebagai lokasi penyuluhan. Kegiatan tersusun dari tiga sesi acara. Sesi pertama adalah ramah tamah dengan warga, yakni berupa sambutan-sambutan oleh Ketua Panita, Ketua SM FH UMY, Dekan Fakultas Hukum UMY, Kades Argosari, dan Dukuh Jaten, serta pengenalan PKBH FH UMY oleh pegawai-pegawai PKBH FH UMY, juga pemberian cindera mata.
        Selanjutnya, sesi kedua adalah penyuluhan hukum oleh Ibu Reni Anggriani, S.H., M.Kn. dari PKBH FH UMY. Selain bekerja di PKBH FH UMY, pemateri juga merupakan dosen mata kuliah Penyelesaian  Perkara perdata di FH UMY, notaris, dan PPAT. Materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini adalah mengenai sengketa tanah dan dan warisan. Ibu Reni menerangkan tentang pentingnya sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang baru berupa Letter C harus segera diurus agar segera mendapatkan sertifikat tanah. Bukti otentik kepemilikan tanah adalah sertfikat. Apabila seseorang telah menempati tanah selama puluhan tahun, tetapi tidak memiliki sertifikat, maka masih dapat digugat orang lain atas keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Dijelaskan juga mengenai sertifikat aspal (asli tapi palsu), sertifikat dobel, mengenai tukar guling (tanah), prosedur pengurusan sertifikat yang hilang, dan tentang waris dan hibah, misal mengenai kekuatan wasiat yang dituliskan melalui akta notaris.  Kendatipun sasaran penyuluhan bukan merupakan masyarakat perkotaan, namun antusias warga untuk mengetahaui bab tanah ini sangat tinggi. Lebih kurang lima warga mengajukan banyak pertanyaan mengenai sertifikat dan sengketa tanah yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka. Pemateri yang menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum UMY dan S2 di Magister Kenotariatan UGM ini pun menjelaskan bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut.
   Sesi yang terakhir adalah penyaluran baksos, pemeriksaan kesehatan gratis, dan konsultasi hukum. Penyaluran baksos berkoordinasi dengan Bapak Tutur, yakni Dukuh Jaten. Pengambilan bingkisan baksos dilakukan dengan memanggil satu per satu Kepala Keluarga (KK) atau yang mewakili. Untuk pemeriksaan kesehatan, warga mengantre urutan. Warga cukup antusias ingin mengetahui tekanan darah dan berat badan mereka. Rekan-rekan NCC Emergency terlihat sedikit kewalahan melayani seratusan warga. Sementara itu, empat pegawai PKBH FH UMY tetap sabar mendengarkan dan memberikan solusi terhadap keluhan-keluhan wearga mengenai permasalahan tanah yang mereka hadapi.
       Akhirnya, saat adzan dhuhur berkumandang seluruh rangkaian acara telah terselenggara, hanya tinggal membersihkan lokasi dan menunggu mobil fakultas untuk menjemput para pegawai PKBH FH UMY dan rekan-rekan NCC Emergency. Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, acara Penyuluhan Hukum, Bakti Sosial, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan tema “Menciptakan Masyarakat yang Peduli dan Sadar Hukum, serta Berjiwa Sosial” di Jaten, Argosari, Sedayu,Bantul telah terlaksana dengan baik. Senat Mahasiswa FH UMY berharap dapat mengadakan acara bakti masyarakat kembali. Dan semoga kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat Jaten terus berjalan. –ksh-
SM FH UMY…………………… wes nyoh joss!!
Mahasiswa Hukum…………………………… JAYA!!